Tegaskan Komitmen, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri.
Korps ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Perpres ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Terkait ketentuan tersebut termuat di dalam pasal 4 huruf C yang mengatur struktur organisasi Polri. Pada unsur Pelaksana Tugas Pokok kini telah berisi tujuh unsur, yaitu:
1. Badan Intelijen Keamanan
2. Badan Pemelihara Keamanan
3. Badan Reserse Kriminal
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Korps Lalu Lintas
6. Korps Brigade Mobil
7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror
Ketentuan tentang Kortastipidkor ini diatur dalam Pasal 20A.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah kapolri,” bunyi Pasal 20A ayat 1.
Ada beberapa tugas yang diemban korps ini, yaitu membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, juga memiliki tugas lain yakni melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang memiliki tanggung jawab pada Kapolri.
“Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor yang disingkat Wakakortastipidkor,” bunyi pasal 20A ayat 4.