Blog

  • Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Kombes Pol Budi Hermanto Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kombes Pol Budi Hermanto Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Polisi Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Polisi Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Polisi Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

     

    Kontroversi mengenai seorang pria yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro
    Jaya dan menggunakan mobil yang diklaim sebagai barang bukti (BB) Polsek untuk berjalan-jalan di Mal BTM Bogor akhirnya menemui titik terang.

    Polda Metro Jaya secara resmi buka suara meluruskan informasi yang terlanjur viral di media sosial, menegaskan bahwa klaim pria berinisial MAF tersebut adalah tidak benar.
    Tepis Kabar Viral, Polda Metro Ungkap Fakta Sebenarnya
    Insiden ini bermula dari video cekcok di area parkir antara MAF dengan sejumlah orang yang diduga debt collector. Dalam video yang diunggah oleh akun seperti @undercover.id, MAF secara lantang mengaku sebagai
    anak Propam sekaligus menyebut mobil yang ia kendarai berstatus barang bukti pinjaman dari Polsek. Menanggapi kehebohan di ruang digital, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Bhudi Hermanto, segera memberikan klarifikasi resmi pada Minggu (23/11/2025).

    1. Bantahan Klaim Anak Propam

    Kombespol Bhudi Hermanto dengan tegas membantah pengakuan MAF. Ia memastikan bahwa MAF sama sekali
    tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Propam Polda Metro Jaya.
    “Kami dari Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi dan fakta. Yang pertama
    adalah tidak benar bahwa saudara MAF ataupun orang tuanya sebagai anggota
    Propam Polda Metro Jaya,” kata Bhudi dalam keterangannya.

    2. Status Mobil: Bukan Barang Bukti Hukum
    Selain membantah status keanggotaan keluarga MAF, Polda Metro Jaya juga meluruskan status mobil yang menjadi objek cekcok.
    Mobil tersebut, yang sempat diklaim MAF sebagai “barang bukti Polsek” yang dipinjamkan, ternyata bukanlah barang bukti yang terikat dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Melainkan, kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil dari takeover kredit.

    MAF Berdalih Terpaksa Mengaku Karena Terintimidasi
    Dalam laporan lanjutan, terungkap bahwa MAF memberikan alibi atas pengakuan bohongnya. Pria tersebut
    mengaku terpaksa melontarkan klaim sebagai anak Propam dan menggunakan mobil BB karena merasa diintimidasi oleh debt collector yang mencegatnya di area parkir.
    Tindakan MAF, yang kini diketahui sedang berada di Yogyakarta, jelas menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di masyarakat, serta merugikan citra institusi Polri.
    Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman dan Pemanggilan
    Hingga saat ini, petugas kepolisian sedang mendalami motif dan meminta keterangan dari MAF. Pihak Polda Metro Jaya ingin mempertanyakan maksud dan tujuan MAF menyampaikan klaim bohong tersebut di hadapan publik dan mengapa video pengakuannya sampai beredar luas.
    “Kami akan mempertanyakan maksud dan tujuan menyampaikan pertanyaan tersebut
    dari akun yang kami terima beredar di masyarakat. Demikian yang bisa kami sampaikan
    untuk meluruskan informasi, sehingga tidak bias di masyarakat,” tukas Bhudi.
    Klarifikasi cepat dari Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat meluruskan narasi yang bias di tengah masyarakat, sekaligus menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi sebelum beredar luas di media sosial.

  • Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

     

    Kontroversi mengenai seorang pria yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro
    Jaya dan menggunakan mobil yang diklaim sebagai barang bukti (BB) Polsek untuk berjalan-jalan di Mal BTM Bogor akhirnya menemui titik terang.

    Polda Metro Jaya secara resmi buka suara meluruskan informasi yang terlanjur viral di media sosial, menegaskan bahwa klaim pria berinisial MAF tersebut adalah tidak benar.
    Tepis Kabar Viral, Polda Metro Ungkap Fakta Sebenarnya
    Insiden ini bermula dari video cekcok di area parkir antara MAF dengan sejumlah orang yang diduga debt collector. Dalam video yang diunggah oleh akun seperti @undercover.id, MAF secara lantang mengaku sebagai
    anak Propam sekaligus menyebut mobil yang ia kendarai berstatus barang bukti pinjaman dari Polsek. Menanggapi kehebohan di ruang digital, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Bhudi Hermanto, segera memberikan klarifikasi resmi pada Minggu (23/11/2025).

    1. Bantahan Klaim Anak Propam

    Kombespol Bhudi Hermanto dengan tegas membantah pengakuan MAF. Ia memastikan bahwa MAF sama sekali
    tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Propam Polda Metro Jaya.
    “Kami dari Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi dan fakta. Yang pertama
    adalah tidak benar bahwa saudara MAF ataupun orang tuanya sebagai anggota
    Propam Polda Metro Jaya,” kata Bhudi dalam keterangannya.

    2. Status Mobil: Bukan Barang Bukti Hukum
    Selain membantah status keanggotaan keluarga MAF, Polda Metro Jaya juga meluruskan status mobil yang menjadi objek cekcok.
    Mobil tersebut, yang sempat diklaim MAF sebagai “barang bukti Polsek” yang dipinjamkan, ternyata bukanlah barang bukti yang terikat dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Melainkan, kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil dari takeover kredit.

    MAF Berdalih Terpaksa Mengaku Karena Terintimidasi
    Dalam laporan lanjutan, terungkap bahwa MAF memberikan alibi atas pengakuan bohongnya. Pria tersebut
    mengaku terpaksa melontarkan klaim sebagai anak Propam dan menggunakan mobil BB karena merasa diintimidasi oleh debt collector yang mencegatnya di area parkir.
    Tindakan MAF, yang kini diketahui sedang berada di Yogyakarta, jelas menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di masyarakat, serta merugikan citra institusi Polri.
    Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman dan Pemanggilan
    Hingga saat ini, petugas kepolisian sedang mendalami motif dan meminta keterangan dari MAF. Pihak Polda Metro Jaya ingin mempertanyakan maksud dan tujuan MAF menyampaikan klaim bohong tersebut di hadapan publik dan mengapa video pengakuannya sampai beredar luas.
    “Kami akan mempertanyakan maksud dan tujuan menyampaikan pertanyaan tersebut
    dari akun yang kami terima beredar di masyarakat. Demikian yang bisa kami sampaikan
    untuk meluruskan informasi, sehingga tidak bias di masyarakat,” tukas Bhudi.
    Klarifikasi cepat dari Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat meluruskan narasi yang bias di tengah masyarakat, sekaligus menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi sebelum beredar luas di media sosial.

  • Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengukir sejarah gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Nugraha Sakanti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan ini, yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, merupakan pengakuan tertinggi atas karya nyata, inovasi, dan dedikasi tinggi satuan kerja Polri yang telah memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

    Simbol Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi

    Penghargaan Nugraha Sakanti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025. Divisi Humas Polri, bersama enam satuan kerja (Satker) lainnya di jajaran Polri, dinilai berhasil menjalankan transformasi dan inovasi, terutama dalam memperkuat komunikasi publik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.

    Pencapaian ini menjadi penegasan bahwa Divisi Humas telah berhasil membangun jembatan komunikasi yang efektif antara institusi Polri dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri, divisi ini terus berupaya merealisasikan konsep “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap langkahnya.

    Strategi Komunikasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Penerimaan Nugraha Sakanti bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik. Divisi Humas Polri berkomitmen untuk:

    Menjunjung Transparansi: Menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada publik.
    Menebar Kebaikan: Mengedukasi masyarakat mengenai program dan capaian Polri.
    Mewujudkan Asta Cita: Mendukung program pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keamanan dan kesejahteraan.
    Penghargaan ini menjadi kado spesial yang menandai keberhasilan Divisi Humas dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, di mana kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Ini adalah cerminan dari dedikasi Polri untuk selalu terbuka terhadap kritik dan saran, menjadikannya energi untuk pembenahan yang berkelanjutan.
    Divisi Humas Polri telah membuktikan bahwa komunikasi yang efektif adalah pilar penting dalam mewujudkan sosok Polri yang lebih dekat, humanis, dan melayani masyarakat.

     

     

  • Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengukir sejarah gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Nugraha Sakanti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan ini, yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, merupakan pengakuan tertinggi atas karya nyata, inovasi, dan dedikasi tinggi satuan kerja Polri yang telah memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

    Simbol Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi

    Penghargaan Nugraha Sakanti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025. Divisi Humas Polri, bersama enam satuan kerja (Satker) lainnya di jajaran Polri, dinilai berhasil menjalankan transformasi dan inovasi, terutama dalam memperkuat komunikasi publik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.

    Pencapaian ini menjadi penegasan bahwa Divisi Humas telah berhasil membangun jembatan komunikasi yang efektif antara institusi Polri dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri, divisi ini terus berupaya merealisasikan konsep “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap langkahnya.

    Strategi Komunikasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Penerimaan Nugraha Sakanti bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik. Divisi Humas Polri berkomitmen untuk:

    Menjunjung Transparansi: Menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada publik.
    Menebar Kebaikan: Mengedukasi masyarakat mengenai program dan capaian Polri.
    Mewujudkan Asta Cita: Mendukung program pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keamanan dan kesejahteraan.
    Penghargaan ini menjadi kado spesial yang menandai keberhasilan Divisi Humas dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, di mana kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Ini adalah cerminan dari dedikasi Polri untuk selalu terbuka terhadap kritik dan saran, menjadikannya energi untuk pembenahan yang berkelanjutan.
    Divisi Humas Polri telah membuktikan bahwa komunikasi yang efektif adalah pilar penting dalam mewujudkan sosok Polri yang lebih dekat, humanis, dan melayani masyarakat.

     

     

  • Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    pakar-tidak-ada-perintah-polri-harus-mengundurkan-diri-dari-jabatan-sipil-di-putusan-mk-nomor-114
    Ilustrasi polisi. (Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

    JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan polisi tidak harus mengundurkan diri dari jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam putusan MK no 114, tidak ada perintah yang menyebutkan polisi harus mengundurkan diri dari jabatan sipil.

    Hal terebut disampaikan Muhammad Rullyandi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (20/11/2025).

    “Putusan 114 ini adalah mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruh, menyatakan frase dalam penjelasan ya, pasal 28 ayat 3, sepanjang frase atau tidak berdasarkan dengan penugasan Kapolri, menyatakan bertentangan dengan UUD 45,” kata Muhammad.

    “Kemudian memerintahkan untuk mencabut pasal tersebut, tidak ada perintah untuk Polri harus mengundurkan diri, tidak ada.”

    Muhammad pun menganalisa, Pasal 28 ayat 3 yang diuji oleh MK setidaknya membahas 3 ayat terkait polisi.

    “Ayat 1 mengatakan Polri tidak boleh berpolitik praktis, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota. Ayat 2-nya itu adalah Polri tidak punya hak memilih dan dipilih, nah ayat 3-nya mengatakan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan syarat dia mengundurkan diri atau pensiun,” jelas Muhammad.

    “Yang di dalam penjelasan itu dikatakan, yang dimaksud dengan jabatan di luar struktur Polri adalah jabatan yang tidak punya sangkut-pautnya dengan Polri. Berarti tidak ada hubungannya dengan Polri, tidak ada kaitannya dengan tugas Polri. Makanya disebut jabatan politik praktis tadi Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak boleh diisi oleh anggota Polri, harus mundur.”

    Artinya, kata Muhammad, konteks penjelasan Pasal 28 ayat 3 itu adalah jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi Polri akan dikembalikan ke Undang-undang Polri.

    “Itu diatur di dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS, PP nomor 11 tahun 2017 pasal 148 ayat 4, itu mengatakan bahwa jabatan ASN itu menyesuaikan UU Polri,” ucap Muhammad.

    “Nah UU Polri mengatakan, tugas pokok Polri ada di mana, ada di dalam pasal 13, ada tiga tugas pokok Polri. Pertama, harkantibmas, itu pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan boleh menempatkan BIN, Bakamla di sana, boleh, itu contoh,” jelas Muhammad.

    “Kemudian misalnya yang kedua, penegakan hukum tugas pokok Polri, ada KPK, ada BNN, ada OJK, itu boleh di sana.”

    Kemudian yang ketiga, sambung Muhammad, dalam rangka perlindungan pelayanan pengayoman masyarakat.

    “Itu dalam rangka apa, penempatan di Kementerian-Kementerian, karena apa, di pasal 2 Undang-undang Polri mengatakan, Polri adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintah negara di bidang harkantibmas, di bidang penegakan hukum, di bidang pelayanan pengayoman masyarakat,” ucap Muhammad.

    “Artinya pelayanan masyarakat itu sebetulnya dalam rangka, dalam arti yang seluas-luasnya government, pemerintahan. Jadi kalau ditempatkan jadi Sekjen, jadi Dirjen itu tergantung pada undang-undang ASN-nya.”

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!