Tindakan Represif Untuk Perusuh Surabaya, Kapolrestabes Ijinkan Tembakan Kaki

0
90

Tindakan Represif Untuk Perusuh Surabaya, Kapolrestabes Ijinkan Tembakan Kaki

Kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembak di kaki kepada para remaja perusuh di Surabaya, jika itu diperlukan untuk melumpuhkan mereka, terutama yang mengancam nyawa warga. Demikian disampaikan AKBP Toni Kasmiri Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polrestabes Surabaya dalam Wawasan Suara Surabaya.

Dia tegaskan, instruksi tembak di kaki oleh Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Memang betul perintah beliau (Kapolrestabes), agar kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur (tembak di kaki). Dalam artian apabila mengancam nyawa warga sekitar maupun petugas, wajib kami lakukan,” ujarnya pada Radio Suara Surabaya, Senin (5/12/2022) pagi.

Toni menjelaskan, kepolisian akan tetap memberi tembakan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut.

“Upaya keras represif ini jadi pilihan terakhir kami kepolisian lakukanm untuk menjaga nama baik Kota Surabaya. Apalagi, tahun depan kita ada Piala Dunia u-20,” jelasnya.

Dia juga meminta, agar masyarakat berperan aktif menjaga kondusifitas mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan, seperti mendirikan kembali Pam Swakarsa.

“Karena kepolisian pun kemungkinan agak sulit kalo partisipasi warga kurang. Ortu juga tolong diperhatikan anak-anaknya, kalau perlu diberlakukan jam malam,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surabaya bersama dengan jajaran TNI-Polri mulai Sabtu (3/12/2022) lalu melakukan razia untuk menyisir para remaja perusuh.

Operasi dengan unsur tiga pilar tersebut dilakukan, mengingat aksi para perusuh tidak hanya tawuran namun juga menyerang warga di Surabaya dengan senjata tajam (Sajam). Contohnya, seperti yang terjadi di pos security Pakuwon City dan warkop di Keputih, Kecamatan Sukolilo.

Hasilnya, ada sekitar 37 pelaku diamankan dalam razia tersebut. Para pelaku yang diamankan tersebut, tidak hanya terdiri dari remaja dibawah 18 tahun, namun juga 21 tahun keatas.

Saat ini, para pelaku tersebut telah dilakukan pembinaan lebih lanjut. Bahkan, untuk yang masuk usia dewasa sudah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan untuk diproses.