Muda-Mudi di Kota Malang Diciduk, Usai Rampok dan Pukuli Sepasang Kekasih

0
36
Placeholder
Barang bukti sepeda motor dan golok yang diamankan petugas gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing. (Foto: Istimewa)

 Polresta Malang Kota mengamankan 3 tersangka diduga usai melakukan perampokan pasangan kekasih di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing Kota Malang beberapa saat lalu.

Para tersangka diamankan lantaran memukuli dan mencuri barang milik korban. 3 tersangka yang diamankan yakni Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas Kota Malang dan pasangan bernama Kiki Nur Andayani (27) dan Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV Kota Malang.

 

Mereka diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “3 tersangka kami amankan pada Selasa (23/4/2024). Dan mereka mengakui perbuatan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Tiga tersangka kini harus mendekam di balik  jeruji besi setelah aksinya dilaporkan korban di Polsek Blimbing pada Senin (22/4/2024) malam. Bermula saat korban bernama Dhani (24), asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang hendak menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo.

Tersangka diduga sudah membuntuti korban. Kemudian tersangka langsung mendatangi, membentak hingga memukul korban. “Tersangka melakukan hal tersebut tanpa sebab,” imbuh Danang, Sabtu (27/4/2024).

Lantaran mendapatkan serangan tanpa sebab, korban menuruti permintaan tersangka. Apalagi saat itu salah satu dari tersangka membawa golok.

Kemudian korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sedangkan tersangka lainnya, membawa sepeda motor korban.

Mereka terhenti di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Di lokasi tersebut, tersangka membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.

“Saat itu sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban diambil, tersangka langsung kabur,” tutup Danang.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun.