Ditlantas Polda Jatim- Polresta Malang Kota Deklarasi Zero Knalpot Brong Gandeng Komunitas Otomotif

0
53

Ditlantas Polda Jatim- Polresta Malang Kota Deklarasi Zero Knalpot Brong Gandeng Komunitas Otomotif

Ditlantas Polda Jatim- Polresta Malang Kota Deklarasi Zero Knalpot Brong Gandeng Komunitas Otomotif
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat berfoto dengan perwakilan komunitas otomotif Kota Malang dalam kegiatan deklarasi zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (29/1/2024).

Ditlantas Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota menggelar deklarasi zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dengan menggandeng komunitas otomotif, Senin (29/1/2024).

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Kegiatan deklarasi tersebut, dihadiri langsung oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim, Kompol Amirul Hakim serta diikuti 6 jajaran Polres yang berada di dekat wilayah Kota Malang, seperti Polres Batu, Polres Malang, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Polres Blitar, dan Polres Blitar Kota.

Diketahui, setiap Polres juga membawa perwakilan 10 komunitas otomotif, baik dari komunitas roda dua maupun roda empat.

Seluruh komunitas otomotif yang hadir, menandatangani pakta komitmen mewujudkan dan mensosialisasikan larangan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, deklarasi tersebut digelar sebagai upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

Disamping itu, juga upaya kolaboratif antara aparat kepolisian dengan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot brong.

“Kami bergabung dengan komunitas otomotif, sepakat mendeklarasikan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Karena knalpot tersebut, dapat mengganggu kamseltibcarlantas serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (29/1/2024).

Ia menegaskan, bahwa knalpot brong hanya diperuntukkan untuk penggunaan balapan di area sirkuit atau lintasan balapan.

Bukan digunakan untuk berkendara di jalan raya.

“Seharusnya, knalpot brong ini tidak dipergunakan di jalan raya. Kami juga telah memfasilitasi komunitas otomotif, apabila ada yang ingin melakukan kegiatan balap. Dimana kami telah bekerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Malang dan Kabupaten Malang, menggelar latihan balapan bersama di Stadion Kanjuruhan,” terangnya.

Disamping itu, pihaknya juga menyasar ke bengkel-bengkel. Untuk lebih selektif dan tidak sembarangan dalam menjual  knalpot brong.

“Kami mendatangi bengkel-bengkel untuk melaksanakan sosialisasi, agar menjual knalpot brong kepada tim balap. Dalam arti, kami mengimbau kepada bengkel untuk tidak menjual sembarangan knalpot brong. Silahkan jual knalpot brong tersebut, kepada pembalap atau tim balap untuk digunakan di arena balap bukan di jalan raya,” bebernya.

Sementara itu, anggota Rider Of King’s Community (ROKC) Blitar, Candra sebagai perwakilan komunitas otomotif, mengapresiasi dan mendukung penuh adanya kegiatan deklarasi tersebut

“Kami berkomitmen mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong. Kami menilai, knalpot brong mengeluarkan suara sangat bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Dan melalui deklarasi ini, kami siap mewujudkan  Jawa Timur zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong),” tandasnya.